Tambang Galian C di Wilayah Ngoro : Duh, Kades Randuharjo Diduga Jadi Pengelola Tambang Ilegal

MOJOKERTO | Tambang galian c diduga tak memiliki izin resmi (bodong) atau tambang ilegal bebas beroperasi di wilayah hukum polres Kabupaten Mojokerto, seolah kebal hukum dimana tambang tersebut masuk dalam wilayah Dusun Mendek Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, 15/09/2024.

Dari pantauan wartawan media ini di lokasi tambang Dusun Mendek Desa Kutogirang, terdapat sebuah alat berat mengeruk material berupa sertu yang tidak lazim kedalamannya, sedangkan disana ada tower Listrik tegangan tinggi (sutet)

Nyata terlihat lalu lalang antrian puluhan Dum truck pengangkut material dari tambang tersebut dan kami tidak melihat atau menjumpai papan perizinan yang dikeluarkan oleh kementerian ESDM.

Adanya hal tersebut beberapa awak media menanyakan siapa pemilik galian C tersebut, salah satu pekerja mengatakan galian C tersebut milik Kepala Desa Randuharjo yang berinisial (ED) alias Jepang, Kades Randuharjo Kecamatan Pungging

“Berdasarkan Perpres No 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Izin berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara (Minerba) dengan kebijakan tersebut, maka daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi kembali memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin usaha pertambangan, setelah sebelumnya kewenangan tersebut ditarik ke pemerintah pusat lewat revisi UU Minerba atau UU No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

Lebih lanjut tertuang dalam Pasal 158 UU Minerba tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin. Bisa dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.

Baca Juga :  Dede Farhan Aulawi Bicara Tingginya Ketergantungan Produk Impor Dalam Perspektif Hankam

Ketua LSM lingkungan Hidup, Jawa Timur, saat diwawancarai mengatakan, Kami berharap kepada kementrian ESDM, Kementrian lingkungan hidup (KLHK) dan kepolisian RI terutama Polsek Ngoro, Polres Kabupaten Mojokerto dan Polda Jatim Wajib turun tangan menindak tegas tambang galian di Duga ilegal di Mendek Desa Kutogirang Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga : Zada Liveaboard Tawarkan One Stop Solution Berwisata di Labuan Bajo

“Jangan biarkan galian semakin menjamur dan bebas beroperasi tanpa surat surat ijin resmi pertambangan alias tambang bodong, karena hal tersebut bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan dan merugikan negara,” tutupnya. (red/dh)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top