Keterangan Foto : Lokasi Proyek BUMDes Tanpa Papan Proyek di Desa Kepuhanyar Kecamatan Mojoanyar, Jadi Sorotan Publik
MOJOKERTO ~ Proyek pembangunan Toko/warung Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Kepuhanyar, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, terindikasi banyak pelanggaran. Proyek tersebut tidak dilengkapi papan proyek dan dikeluhkan warga karena mayoritas pekerja bukan warga kepuhanyar.
Beberapa pelanggaran tersebut diungkap oleh warga setempat ysng minta identitasnya dirahasiakan, ia mengeluhkan tidak terpasangnya papan informasi proyek, yang seharusnya dipasang di sekitar lokasi pekerjaan. Sehingga warga bisa ikut mengawasi proyek yang dananya berasal dari negara.
Masyarakat menduga bahwa proyek tersebut dilaksanakan secara tidak transparan dan asal-asalan. Tidak adanya papan nama proyek dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik yang diatur dalam undang-undang. Papan nama proyek seharusnya memuat informasi terkait jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, nilai kontrak, serta jangka waktu pengerjaan. Namun, hal ini tidak ditemukan di lokasi proyek jembatan di Desa Kepuhanyar Kecamatan Mojoanyar.
Dasar Hukum yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan pemasangan plang papan nama proyek yang sumber dananya dibiayai dari APBN atau APBD :
UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik
Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012, Tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
(Permen PU 29/2006) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
(Permen PU 12/2014) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.
UU KIP menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
Selain itu UU KIP bertujuan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam Permen PU 29/2006 disebutkan salah satunya terkait persyaratan penampilan bangunan gedung, yang salah satunya memperhatikan aspek tapak bangunan.
Pada daerah/lingkungan tertentu dapat ditetapkan ketentuan khusus tentang pemagaran suatu pekarangan kosong atau sedang dibangun, pemasangan nama proyek dan sejenisnya dengan memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan keserasian lingkungan.
Papan informasi tersebut, paling tidak berisi informasi tentang nama pekerjaan, sumber anggaran, jadwal pekerjaan, pelaksana pekerjaan, dan lain sebagainya.
Kedua, tenaga kerja proyek tersebut bukan warga lokal dari Desa Kepuhanyar, melainkan diimpor dari tenaga kerja di luar Desa Kepuhanyar, tenaga kerja proyek pekerjaan pembangunan ruko BUMDes Kepuhanyar didatangkan dari luar desa, seperti dari desa di Kecamatan Jatirejo, Kecamatan Trowulan, dan Dlanggu.
“Ini jelas melanggar aturan. Harusnya dilaksanakan secara swakelola oleh warga sekitar, bukan mendatangkan tenaga kerja dari luar desa. Belum lagi spek material yang digunakan, itu perlu diawasi karena bisa saja tidak sesuai spek,” tegas Agus, Jumat (17/11/2024).
Karena itulah, say berharap warga sekita turut serta mengawasi proyek tersebut supaya pekerjaan sesuai koridornya. Terkait tidak adanya papan informasi dan tenaga kerja dari luar.
Selamet Kades Kepuhanyar saat dihubungi wartawan media ini terkesan bungkam tak mau menjawab saat di hubungi via nomer WA, +628S7g12xxxxx. (hr)