Detik-News.co.id – Gedung olahraga (GOR) sudiang yang kini sudah kehilangan pungsi sebagai tempat berolahraga karena dibangunnya pasar malam dan pasar setip Minggu pagi yang menjadi sarang pungli dan lahan basah buat para koruptor.
Dengan adanya pasar didalam lokasi gor sudiang sangat merugikan masyarakat yang ingin melakukan joging karena tidak ada lagi tempat untuk olahraga lari pagi, semua lokasi di gor sudiang telah dipenuhi pedagang.
Setelah dikonfirmasi ke pihak dinas pemuda dan olahraga Sulawesi Selatan, Kepala unit pelaksana teknis (Ka UPT) menjelaskan bahwa pesar yang ada didalam lokasi gor sudiang itu resmi karena ada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang di setor ke Kas Daerah (Kasda) sebesar Empat Ratus Juta Rupiah (400,000,000) per tahun dan itu disetujui aleh Biro Aset, Inspektorat juga Bapenda.
Setelah terpantau bahwa setoran PAD tidak sesuai, Ka UPT malah menyalahkan pihak ketiga yang mengelola pasar malam dan pasar pagi yang ada didalam lokasi gor sudiang.
Menurutnya, “Pasar yang ada didalam lokasi gor sudiang itu dikelola oleh pihak ketiga dengan kesepakatan harus setor 400,000,000 ke kasda namun setahun ini pihak ketiga baru setor 200,000,000” ,ungkapnya lewat telepon via WhatsApp, Senin 02/12/2024.
Ditempat terpisah, Ketua Departemen Intelijen dan Investigasi dari Lembaga Investigasi Negara, mengatakan, “Terkait anggaran 200,000,000 yang tilep itu kita tidak perlu tau bahwa pihak ketiga pelakunya karena ini adalah wewenang Dispora” , Tegasnya.
Lanjut ia mengatakan, “Dalam hal ini kepala dinas Dispora Sulawesi Selatan harus bertanggung jawab atas anggaran PAD yang harus disetor ke kasda karena penentu kebijakan dalam lokasi Gor sudiang adalah kepala dinas Dispora” ,cetusnya.
“Kalau memang pihak ketiga pelakunya, Dispora harus mengambil tindakan untuk memutuskan kerjasama dengan pihak ketiga dan melaporkan pelaku korupsi kepihak Kepolisian, apabila tidak mengambil tindakan tersebut dan hanya duduk manis terdiam maka kami patut menduga bahwa pihak Dispora adalah pelakunya” ,tutupnya.
Tidak sampai disitu, ia juga berkata, “Kami akan mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Dispora terkait anggaran PAD, anggaran Parkir dan juga anggaran hasil penjualan losd/kios pasar yang ada didalam lokasi Gor sudiang” , tutupnya.