Setelah Mengungkap Pembuatan Uang Palsu Kini Kanit Reskrim Polsek Pallangga Tangkap Peredaran Minuman Keras   

Detik-News.co.id – GOWA — Black Horse Ops Polsek Pallangga menyita ratusan botol minuman keras (miras) ilegal dengan berbagai macam merek di dua lokasi berbeda tepatnya di dusun Tondotoa dan dusun Manyampa Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.

 

Kanit Reskrim Polsek Pallangga IPTU Syamsuar mengatakan, pihaknya melakukan razia miras sebagai bagian dari upaya pengamanan menjelang tahun baru 2025. Razia itu juga untuk mencegah peredaran miras yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

“Malam ini, kami sita ratusan botol miras berbagai merek dari lokasi pertama rumah warga didusun tondotoa dan lokasi kedua toko Regina di Dusun Manyampa, Kecamatan Pallangga yang masing-masing tidak memiliki izin jual,” katanya melalui keterangannya pada Selasa (31/12/2024).

 

Menurut IPTU Syamsuar bahwa razia ini sejalan dengan upaya pemerintah apalagi untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk konsumsi minuman beralkohol yang tidak terkontrol, apalagi konsumsi miras sering menjadi penyebab tindak kriminal sehingga razia ini merupakan langkah antisipasi untuk menjaga keamanan masyarakat.

 

“Tim Black Horse Ops Polsek Pallangga akan terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam upaya pencegahan dan penindakan peredaran miras khususnya di wilayah hukum pallangga,”ujarnya

 

Dalam operasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Pallangga IPTU Syamsuar menghimbau dan mengajak masyarakat memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan, termasuk peredaran miras.

 

“Kita terus berkomitmen untuk menciptakan wilayah yang aman dari peredaran miras, serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan laporan ke polisi jika ada kegiatan yang mencurigakan,” tuturnya.

 

lp ; zulaikha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top