Gerak Cepat Resmob Polres Gowa, Pelaku Penganìayaan Wartawan Dan Pengancaman  Satpol PP Berhasil  Diamankan

Ipda Alfian yang diketahui sebagai Kepala Unit (kanit) Resmob Polres Gowa mendapatkan pujian dan apresiasi dari kalangan wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dikarenakan tidak butuh waktu lama untuk menangkap Preman Pelaku penganiayaan wartawan dan pengancaman anggota Satpol PP di Kabupaten Gowa.

 

Pelaku yang diketahui bernama Dg. Tarra ditangkap usai melakukan penyerangan terhadap seorang wartawan bernama Mardi.

 

Kejadian bermula ketika Mardi bersama istrinya sedang berada di Lapangan Syekh Yusuf, Gowa, Rabu, 7 Mei 2025.

 

Tiba-tiba, Dg. Tarra datang menghampiri dan nyaris menghantam korban menggunakan kursi.

 

Merasa terancam, Mardi langsung menghindar dan bergegas melaporkan insiden tersebut ke Polres Gowa.

 

Namun, saat Mardi kembali ke lokasi usai membuat laporan, Dg. Tarra kembali emosi dan langsung menyerang Mardi dengan kursi.

 

Akibatnya, Mardi mengalami luka pada lengan kiri dan telah menjalani visum di fasilitas kesehatan terdekat.

 

Beruntung, saat aksi penyerangan berlangsung, Tim Resmob Polres Gowa yang berada di lokasi dengan sigap mengamankan pelaku dan mencegah kericuhan lebih lanjut.

 

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

 

Menanggapi kejadian ini, Ketua DPD Persatuan Jurnalis Indonesia (DPD PJI) Sulawesi Selatan,

 

Akbar Polo, memberikan apresiasi atas respon cepat aparat kepolisian.

 

“Kami mengapresiasi langkah cepat Tim Resmob Polres Gowa yang langsung mengamankan pelaku. Ini tindakan yang tepat untuk mencegah potensi kekerasan lebih lanjut terhadap wartawan,” ujar Akbar Polo.

 

DPD PJI Sulsel juga mendesak penegak hukum agar memproses kasus ini secara transparan dan adil, demi memberikan efek jera serta menjamin perlindungan terhadap insan pers di lapangan.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top