MAKASSAR – Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus korupsi Bank Sulselbar terkait kredit konstruksi senilai Rp10,9 miliar di Cabang Sengkang. Dalam sidang pemeriksaan saksi pada 9 Desember 2025, salah satu terdakwa, AW—eks Account Officer—dinyatakan tidak terbukti menerima aliran dana dari kredit yang diduga fiktif tersebut.
Dalam persidangan, saksi MM yang merupakan eks Kepala Seksi Pemasaran Bank BPD Sulselbar Cabang Sengkang sekaligus mantan atasan AW, mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait tuduhan bahwa AW menerima Rp80 juta saat pencairan kredit.
“Dipersidangan dengan agenda pemeriksaan saksi atas nama inisial MM secara tegas mencabut keterangannya di BAP awal sebagai saksi oleh penyidik Tipikor Polda Sulsel. Klien kami menenangkan bahwa dirinya tak pernah menerima uang senilai Rp 80 juta”, ujar Muhammad Nasir sebagai penasehat hukum terdakwa.
Nasir menyoroti pencairan kredit konstruksi tidak mungkin hanya melibatkan Account Officer (AO). Menurutnya, unsur pimpinan ikut memiliki kewenangan dalam proses verifikasi dan persetujuan kredit.
“Dalam Keterangan saksi di persidangan atas nama inisial AD mantan kepala cabang Sengkang dengan tegas bertanggung Jawab atas kredit macet ( MPL) tapi mengapa klien saya hanya bertugas mencari nasabah dan tidak mempunyai kewenangan atau memutuskan pemberian kredit lalu kemudian hanya dia dijadikan tersangka dan di seret jadi terdakwa”, tambah nasir dengan nada heran.
Dengan bergulirnya kasus ini kuasa hukum terdakwa berharap agar hakim beserta anggotanya bersikap adil mengedepankan fakta di persidangan dan kami yakin tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan klien kami, ujarnya.
Kasus korupsi Bank Sulselbar ini menjerat empat terdakwa dari dua institusi berbeda, yakni PT Delima Agung Utama (DAU) dan Bank BPD Sulselbar Cabang Sengkang. Dari pihak PT DAU, terdakwa yakni DW selaku Direktur Utama dan A selaku Manajer Operasional. Keduanya diduga kuat mengajukan kredit menggunakan dokumen yang tidak valid.
Dua terdakwa lain berasal dari internal bank, yaitu AI sebagai Asisten Administrasi Kredit dan AW sebagai Account Officer—yang kini dinyatakan tidak terbukti menerima aliran dana.
Sekedar di ketahui kasus korupsi Bank Sulselbar ini berawal dari pengajuan kredit konstruksi tahun anggaran 2021. Subdit Tipikor Polda Sulsel menemukan adanya penyimpangan prosedural yang merugikan keuangan negara hingga Rp10,9 miliar.
Modus dugaan korupsi yaitu, penarikan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) menggunakan identitas tidak valid. Lalu, pemalsuan dokumen persetujuan komisaris yang dibuat dengan tanggal mundur, dan pencairan dana tanpa verifikasi akhir sesuai prosedur perbankan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyatakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp10,9 miliar berdasarkan audit mendalam.
Kasus kini bergulir ke tahap pembuktian lebih lanjut, sementara tim kuasa hukum AW berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan bahwa kliennya tidak menikmati aliran dana sebagaimana dituduhkan.










