Aktivitas pertambangan galian C tanpa izin yang sangat berpotensi merusak ekosistem dan kelestarian alam sangat lancar beroperasi karena diduga lemahnya penegakan hukum di kabupaten Gowa khususnya Polsek Bontonompo.
Polsek Bontonompo dan Dinas lingkungan hidup juga pemerintah Desa Menjapai kecamatan Bontonompo Kabupaten Gowa diduga hanya duduk manis seolah olah tutup mata dengan beroperasinya tambang secara ilegal. Karena tidak adanya tindakan dari Polsek Bontonompo dan Dinas lingkungan hidup juga pemerintah setempat, muncul dugaan pemilik tambang ilegal ini berikan setoran.
Aktivitas yang diduga ilegal ini dilakukan oleh seseorang yang dikenal dengan sebutan Daeng Sikki yang diduga setiap hari beroperasi menambang dan menjual pasir menggunakan Ekskavator , hal itu terkuak setelah salah seorang awak media kelokasi dan menyaksikan langsung puluhan mobil truk keluar masuk mengangkut tanah pada Kamis 18/06/2026.
Aktivitas tambang ini diduga berbahaya dan berpotensi merusak ekosistem yang ada di sekitar lingkungan Majappai kecamatan Bontonompo, dalam hal ini aparat penegak hukum Polsek Bontonompo dan pemerintah setempat harus mengambil tindakan tegas untuk mengantisipasi terjadinya longsor.
Pihak pemerintah Desa, Camat dan DLH juga Polsek Bontonompo harus mengambil langkah tegas untuk membuktikan bahwa dugaan adanya setoran itu tidak benar, namun, jika masih saja terdiam dan melakukan pembiaran, maka dugaan setoran itu berarti nyata.
Berdasarkan informasi dari sumber yang enggan disebutkan namanya, “0plokasi tambang ilegal ini diketahui milik Daeng Tutu, Keberadaan tambang ini sangat meresahkan warga sekitar karena puluhan mobil truk keluar masuk hingga mengakibatkan banyaknya debu berterbangan, ” Ujarnya.
Dengan adanya tambang ilegal di desa Manjappai, aparat penegak hukum tidak boleh lagi bersikap masa bodoh. khususnya Kepolisian sektor Bontonompo agar segera turun tangan melakukan penyegelan dan penyelidikan tuntas terhadap tambang ilegal ini.
Operasi penambangan tanpa izin (PETI) semacam ini jelas-jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juncto UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang sangat berat karena dianggap merusak lingkungan hidup.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi maupun langkah tegas dari dinas terkait maupun pihak kepolisian terkait keberadaan tambang ilegal milik Daeng Tutu. Namun, publik menunggu bukti nyata keseriusan pemerintah daerah dan kepolisian, juga DLH dalam menindak tegas pelaku tambang ilegal untuk membuktikan bahwa dugaan terima setoran tidak benar.









