Kebebasan Pers Terancam: Wartawan Mojokerto Dikecam karena Beritakan BKDesa!

JAKARTA, 10 November 2025 – Harianto, seorang wartawan dari media online Bedahkasus.co.id, kini berada di bawah ancaman pelaporan polisi setelah menerbitkan berita yang mengungkap dugaan penyimpangan dana Bantuan Keuangan Desa (BK Desa) di beberapa desa di Kabupaten Mojokerto.

Berita yang diterbitkan oleh Harianto menyoroti indikasi proyek yang dikerjakan sebelum dana BK Desa cair ke rekening desa. Praktik ini jelas melanggar aturan yang mengharuskan dana masuk ke rekening desa sebelum pekerjaan fisik dimulai.

“Saya hanya menjalankan tugas jurnalistik,” tegas Harianto. “Kenapa justru saya yang akan dilaporkan? Saya mempertanyakan kapasitas MM dalam mengkritisi pemberitaan saya. Pemkab saja sudah mengeluarkan edaran, kenapa justru ada oknum yang ‘kepanasan’?”

Oknum wartawan dan anggota LSM berinisial MM tersebut mempersoalkan berita berjudul “Dana BKDesa Rp 83 Miliar Diduga Dikendalikan Bandar, LBH Jalasutra Angkat Bicara!” yang tayang pada 6 November 2025. MM bahkan menantang Harianto untuk “tarung di pengadilan” dan menganggap berita tersebut “tidak layak tayang”.

Kasus ini berkaitan erat dengan surat edaran Pemkab Mojokerto Nomor 410/9055/416-021/2025, yang secara tegas melarang desa penerima BK Desa P-APBD 2025 memulai pekerjaan fisik sebelum semua tahapan pengadaan selesai dan dana sudah masuk ke rekening kas desa.

Ancaman ini memicu reaksi keras dari kalangan jurnalis dan organisasi pers. Mereka menilai tindakan ini sebagai bentuk intimidasi dan upaya untuk menghalangi kerja pers dalam mengungkap kebenaran.

“Ketua DPP Dewan Pers Nusantara APKWSI mengecam keras intimidasi terhadap jurnalis,” tegasnya. “Pers memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Tindakan seperti ini tidak bisa dibiarkan!” (ri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *