DPD KPK-RI Kabupaten Mojokerto Resmi Terdaftar di Bakesbangpol, Siap Berperan untuk Kemajuan Mojokerto

 

Mojokerto, 30 Desember 2025 – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (KPK-RI) Kabupaten Mojokerto telah resmi mendapatkan status terdaftar dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Mojokerto. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang dikeluarkan pada tanggal 29 Desember 2025 menjadi bukti legalitas keberadaan lembaga swadaya masyarakat (LSM) ini.

Berdasarkan surat dari Bakesbangpol Nomor 220/1976/416-206/2025, keberadaan LSM KPK-RI telah tercatat secara administrasi. Kantor sekretariat organisasi berlokasi di Dusun Pugeran RT. 005/RW.002 Desa Pugeran, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto. Struktur pengurus yang terdaftar meliputi Mokhammad Arif sebagai Ketua, Harianto sebagai Sekretaris, dan Susana sebagai Bendahara.

Ketua DPD KPK-RI Kabupaten Mojokerto, Muhammad Arif, menyampaikan komitmen untuk berkontribusi secara profesional dengan mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. “Kami tidak hanya ingin menjadi bagian dari ekosistem kemasyarakatan, tetapi juga memberikan nilai tambah dibandingkan lembaga sejenis,” ujarnya.

Organisasi ini juga bertekad menjalin kerja sama erat dengan dinas dan instansi terkait di Pemkab Mojokerto serta mendukung visi misi Bupati Mojokerto Gus Dr. H. Muhammad Al Barra, guna mewujudkan Kabupaten Mojokerto yang maju, adil, dan makmur secara merata. Beberapa program yang akan dijalankan meliputi advokasi masyarakat, pendidikan dan pelatihan kapasitas, serta kerja sama lintas pihak. (her)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *