Mojokerto ~ Buntut cuitan aktivis gaek yang sangat merendahkan aksi damai GMB pada tanggal 12 kemarin, serta tuduhan yang tak mendasar yang dilakukan MM kepada rekan koordinator aksi di inspektorat kemarin terhadap Herianto, Sumidi dan Djumain, di sebuah grup chat WA (GMB), beberapa hari yang lalu maka gabungan Ormas, LSM dan LBH secara resmi melaporkan saudara MM ke Mapolres Kabupaten Mojokerto, Rabu, (21/01/ 2026).
Dasar laporan yang dilakukan oleh gabungan dari aktivis ORMAS,LSM,dan LBH tersebut akibat ulah dari MM yang tak kunjung menyampaikan permohonan dan permintaan maaf secara terbuka kepada GMB Gerakan Mojokerto Bersatu ( GMB) yang secara langsung dituduh menerima kompensasi dari Kejaksaan pasca unras pada tanggal 12 januari 2026 di kantor Inspektorat Kabupaten Mojokerto .
Kesempatan diberikannya permintaan maaf secara terbuka itu pernah disampaikan salah teman aktivis, yakni Abdul Khodim kepada MM pada saat pertemuan di salah satu ruangan kesbangpol pada tanggal 15 januari 2026, namun hingga saat ini hal itu tidak dilakukannya, maka tak ada jalan lain mau gak mau demi mendapatkan keadilan dan membersihkan nama baik kami semua, maka kami mengambil langkah hukum, ungkap Herianto selalu koordinator aksi kepada awak media .(21/01/26 )
Sumidi menambahkan, memang pada saat di ruangan kesbangpol MM sempat menyampaikan kata salah, namun tidak ada rasa penyesalan, maka anggapan kami bahasa itu perlu didalami arti kebenarannya, maka yang berhak menentukan benar dan tidaknya itu pengadilan yang memutuskan,” ungkapnya.
Dalam celotehannya MM itu, selain merugikan para pelapor secara pribadi juga berpotensi mencemarkan nama baik beberapa institusi diantaranya polres Kabupaten Mojokerto, Kejaksaan Mojokerto dan Kesbangpol Kabupaten Mojokerto karena ada bahasa pengalihan sasaran unras dikarenakan ada preasure dan intimidasi dari Polres dan kejaksaan juga secara tidak langsung MM menuduh kejaksaan memberikan kopensasi melalui kesbangpol Kabupaten Mojokerto.
Adapun laporan pengaduan telah diterima dengan no 106/GMB/MJK/1/26 dengan sangkaan terduga melanggar pasal 263 dan pasal 264 Undang-Undang RI NO 1 tahun 2023 tentang KUHP NASIONAL.
Di sisi lain melalui kasi intelnya, Kajari Kabupaten Mojokerto membantah dan dengan tegas mengatakan tidak benar apa yang disampaikan MM, hal senada juga disampaikan oleh Djoko soepangkat, S.Sos MM selaku sekretaris kesbangpol Kabupaten Mojokerto, pada prinsipnya Kesbangpol selama ini merangkul semua elemen masyarakat supaya Mojokerto aman nyaman tanpa ada suatu gejolak, dan apa yang terjadi saat ini jangan sampai terjadi hal-hal yang tak diinginkan semua pihak,” terangnya.
Dengan adanya laporan pengaduan Masyarakat yang dilayangkan GMB ke mapolres Kabupaten Mojokerto ini, besar harapan akan mendapatkan keadilan yang sesungguhnya agar kedepannya terduga bisa menjaga etikanya dalam berorganisasi sekaligus mendapatkan efek jera akibat perbuatannya,” ungkap Cak aji.
Ditambahkan lagi dengan sikap Agus P, ST, adanya pelaporan secara resmi oleh GMB (Gerakan Mojokerto Bersatu) maka kami gak main-main dengan masalah cuitan aktivis gaek MM yang menodai citra Lembaga di mata umum.
Saya sendiri yang merasa ikut aksi kena imbasnya dengan celotehan saudara MM,” ucap Agus P. S.T, selaku Sekda LMPP Jatim, karena ini gabungan lembaga resmi agar nantinya berhati hati dalam berkomunikasi, ucapnya dengan nada kesal, (21/01/26).
Sebenarnya sangat disayangkan dengan kejadian ini karena MM masih angkuh dengan tidak mau secara terbuka meminta maaf atas ucapnya tersebut. Maka dengan ini kita menentukan sikap dan hasil musyawarah GMB terkait masalah tersebut kami teruskan langkah hukum.
Salah satu pengamat lembaga,” Cak Gank juga merasa risih dengan perseteruan tersebut, apalagi MM selaku sesepuh juga harus bisa bersifat bijak dalam permasalahan tersebut.
Harapan saya semoga Mojokerto menjadi kondusif dan kalau secara internal bisa diselesaikan monggo diselesaikan dengan baik dulu dan apabila masih belum bisa maka biarkan proses kembali ke rana hukum,” ucapnya dengan nada Gemas. (red*)










