PP 16 Tahun 2026: Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun, Maksimal Hanya 2 Periode

Keterangan foto : Ilustrasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai pengganti PP Nomor 43 Tahun 2014.

Jakarta ~ Pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai pengganti PP Nomor 43 Tahun 2014. Aturan baru ini membawa perubahan besar dalam tata kelola pemerintahan desa di Indonesia.

Salah satu poin paling krusial adalah perubahan masa jabatan Kepala Desa. Dalam regulasi baru ini, masa jabatan Kepala Desa diubah menjadi 8 tahun sekali, dengan batasan maksimal hanya boleh dipilih sebanyak 2 kali.

Artinya, seorang Kepala Desa hanya boleh menjabat selama 16 tahun secara total, berkurang dua tahun dibandingkan aturan lama yang memperbolehkan 3 periode (total 18 tahun).

Perubahan Masa Jabatan:

– Sebelum: 6 tahun, maksimal 3 periode (Total 18 tahun).
– Sekarang: 8 tahun, maksimal 2 periode (Total 16 tahun).

Selain Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga kini memiliki masa jabatan yang sama, yaitu 8 tahun dan maksimal 2 periode.

Perubahan Lainnya dalam Aturan Baru:

1. Status Perangkat Desa: Aturan ini menegaskan secara tegas bahwa Perangkat Desa BUKAN Aparatur Sipil Negara (ASN, PNS/PPPK). PNS yang ingin menjadi perangkat desa wajib mengundurkan diri dari status kepegawaiannya.
2. Penghasilan Tetap: Kini ada standar nasional. Perangkat Desa mendapatkan gaji setara 100% gaji pokok PNS golongan II/a, Sekretaris Desa 110%, dan Kepala Desa 120%.
3. Tunjangan Purnatugas: Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Anggota BPD kini berhak mendapatkan penghargaan satu kali di akhir masa jabatan.
4. Transaksi Nontunai: Seluruh pengelolaan keuangan desa wajib dilakukan secara nontunai untuk menjamin transparansi.
5. Dana Khusus Lingkungan: Desa yang berada di kawasan konservasi atau hutan produksi berhak mendapatkan Dana Konservasi dan Rehabilitasi.

Peraturan ini telah ditandatangani pada 27 Maret 2026 dan berlaku efektif menggantikan aturan-aturan sebelumnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *