DETIK – NEWS ~ Dalam bidang hukum, persoalan tidak lagi sekadar lemahnya penegakan, tetapi telah menyentuh dimensi struktural. Permasalahan kerap berawal dari maladministrasi yang dianggap sepele, namun menjadi pintu masuk distorsi hukum. Jika berlangsung berulang dan sistemik, hal ini berkembang menjadi penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), hingga pada tahap lanjut menjelma menjadi state capture.
Pada titik tersebut, hukum tidak lagi berjalan sebagai norma objektif, melainkan sebagai instrumen kekuasaan. Proses menjadi tidak setara—cepat bagi yang memiliki akses, lambat bagi yang lemah—dan keadilan bergeser menjadi fungsi dari kekuasaan dan uang.
Di sini hukum mulai kehilangan integritasnya. Ia tidak lagi netral, tetapi menjadi alat kepentingan. Ketika kondisi ini berlangsung secara sistematis, terorganisir, dan melibatkan kepentingan yang lebih besar, maka yang terjadi bukan lagi sekadar pelanggaran, melainkan pembusukan kelembagaan yang merusak kepastian hukum dan kredibilitas pemerintahan, termasuk mengganggu iklim investasi. Di titik inilah, menurutnya, kita memasuki wilayah deep state.
Sebagai ilustrasi, praktik manipulasi dan pencurian legalitas badan hukum atau kepemilikan saham melalui sistem administrasi badan hukum di kementerian bidang hukum, kerap terjadi karena tanpa verifikasi memadai, serta lemahnya pengawasan, jika melihatnya dari sebatas permukaan. Tetapi apa sebenarnya yang ada terjadi dibaliknya ? Peristiwa hukum yang menimpa pimpinan lembaga pengawas publik baru-baru ini menjadi pengingat serius rapuhnya benteng awal terhadap praktik state capture dan deep state tersebut.
Ilustrasi dalam kaitan perekonomian, efisiensi investasi nasional saat ini sangat rendah—bahkan terendah di Asia , tercermin dari Incremental Capital Output Ratio (ICOR) Indonesia yang tinggi—6,5, menunjukkan yang paling boros investasi dengan kebocoran dan distorsi serta inefisiensi tinggi dalam proses kebijakan dan implementasinya. Itu tak terlepas dari akibat state capture dan deep state, urainya.
Karena itu,reformasi hukum ini juga menjadi prasyarat penting bagi transformasi ekonomi. Tanpa kepastian hukum yang bersih dan kredibel, biaya ekonomi akan tetap tinggi, risiko investasi meningkat, dan inefisiensi tinggi akan terus berulang.
Reformasi hukum harus membongkar state capture dan menutup celah deep state, ini sangat urgent dan harus menyasar hulu dan hilir secara bersamaan. Tanpa pembenahan administrasi hukum dan tata kelola di hulu—penegakan hukum di hilir tidak akan efektif. Penegakan hukum di hilir adalah seperti otot, sedangkan sarafnya berada di hulu. Jika sarafnya bermasalah, maka otot tidak akan bekerja efektif, urai mantan Anggota Badan Legislasi DPR itu.





