Warga Kembangsri Laporkan Kades Ke Kejari Mojokerto, Dugaan Penyimpangan Dana Desa

MOJOKERTO, 28 JANUARI 2026 – Sejumlah warga Desa Kembangsri, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, telah melaporkan Kepala Desa (Kades) Muhammad Lamadi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Laporan tersebut menyangkut dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa pada proyek kolam ikan tahun 2022-2024 (total anggaran Rp 579.673.993) serta dugaan kegiatan fiktif pembangunan lumbung desa tahun 2025 (Rp 31.302.000).

PROYEK KOLAM IKAN DIPERSOALKAN

Sebanyak tiga warga menjadi pelapor dan telah menandatangani surat pengaduan. Rincian anggaran proyek kolam ikan dan infrastruktur pendukungnya adalah:

– 2022: Rp 180.950.000 (pembangunan awal kolam ikan)
– 2023: Rp 163.499.993 (pembangunan kolam ikan kembali)
– 2024: Rp 94.060.000 (paving jalan akses) dan Rp 141.163.000 (pembangunan kolam ikan ketiga kalinya + penanaman anggrek)

Proyek yang berlokasi di area persawahan Dusun Kembangsri (luas sekitar 1.875 m²) dinilai memiliki kejanggalan, antara lain tidak seluruh area dimanfaatkan, anggaran dialokasikan berulang tanpa perencanaan jelas, hasil fisik tidak sebanding dengan anggaran, serta tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

DUGAAN KEGIATAN FIKTIF LUMBUNG DESA

Warga juga menyampaikan kecurigaan terkait rencana pembangunan lumbung desa tahun 2025. Meskipun telah dianggarkan, tidak ditemukan tanda-tanda persiapan atau pelaksanaan konstruksi di lokasi yang ditentukan, sehingga menimbulkan dugaan ketidakjelasan administrasi dan potensi penyimpangan dana.

MINIM TRANSPARANSI DAN STATUS GANDA KADES

Selain itu, warga menyoroti minimnya transparansi – tidak ada papan informasi atau prasasti yang memuat detail proyek di lokasi kegiatan. Mereka juga mengungkapkan bahwa Kades memiliki status ganda sebagai karyawan perusahaan swasta di Kecamatan Ngoro, yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

KEJARI SIAP PROSES LAPORAN

Kasubbag Pidana Khusus Kejari Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra, S.H., mengakui belum menerima berkas laporan secara langsung, namun menyatakan bahwa surat tersebut mungkin berada di bagian lain atau pada pejabat kepala Kejari. “Kami akan proses setiap laporan dengan cermat, termasuk verifikasi berkas dan pengecekan lapangan untuk menjaga keadilan dan transparansi pengelolaan keuangan publik desa,” tegasnya.

Masyarakat berharap penyelidikan dapat berjalan cepat dan objektif untuk menemukan kebenaran serta mengambil tindakan yang sesuai jika terdapat pelanggaran hukum. (Red/her)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *