MOJOKERTO – Isu yang beredar tentang KPK memanggil Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda), dan Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto dibantah keras oleh Drs. Teguh Gunarko, M.Si. Menurutnya, pihaknya tidak dipanggil, melainkan sengaja mendatangi Gedung KPK Jakarta secara pro aktif untuk berkonsultasi mengenai proses pemindahan ibu kota ke Mojosari serta menindaklanjuti hasil monitoring verifikasi dan validasi lapangan yang dilakukan KPK pada 25–27 November 2025 lalu.
“Sekali lagi, kami bersama Pak Bupati, Ibu Ketua DPRD, jajaran, dan OPD terkait datang secara pro aktif. Tujuannya adalah meminta arahan agar perpindahan berjalan sesuai prosedur, meminimalisir risiko hukum, dan memastikan tata kelola anggaran yang bersih. Selain itu, kami juga menyampaikan perbaikan kinerja terkait pengelolaan hibah dan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD,” tegas Teguh.
Pada kesempatan tersebut, Pemkab Mojokerto juga meminta pendampingan KPK untuk proyek pemindahan ibu kota bernilai ratusan miliar rupiah, agar seluruh tahapan berjalan transparan, sesuai prosedur, dan bebas korupsi. Rencana pemindahan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik, memeratakan pertumbuhan ekonomi, dan menormalisasi tata pemerintahan, mengingat pusat pemerintahan saat ini berada di wilayah Kota Mojokerto. Prosesnya melibatkan penyusunan naskah akademik yang komprehensif dengan mempertimbangkan konektivitas, pertumbuhan penduduk, dan kemampuan keuangan daerah.
Sinergi antara Pemkab Mojokerto dan KPK terfokus pada pencegahan korupsi, supervisi tata kelola pemerintahan, serta peningkatan Survei Penilaian Integritas (SPI). Sebelumnya pada tahun 2024, Pemkab Mojokerto telah menandatangani Pakta Integritas Anti Korupsi yang disaksikan KPK.
“Kami diterima baik oleh Bapak Wahyudi Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK. Beliau mengapresiasi komitmen kami dalam upaya pencegahan korupsi sebagai langkah nyata perbaikan tata kelola yang transparan dan akuntabel,” pungkasnya. (herlina)










