Diduga Demi Membersihkan Namanya, Kapolsek Tamalate Membuat Klarifikasi Di Salah Satu Media Online

Setelah viral terkait Fadjrin pelaku curanmor sekaligus Penadah motor hasil curian melarikan diri dari Polsek Tamalate, tiba tiba muncul pemberitaan klarifikasi dari Kapolsek yang diduga untuk membersihkan namanya.

Dalam narasi pemberitaan tersebut, Kapolsek Tamalate mengatakan bahwa, “Yang bersangkutan masih tahap pemeriksaan terkait dugaan penadah kendaraan yang diduga hasil curanmor saat kejadian berlangsung”.

Sedangkan Andi Ahmad Yani (36 Tahun) sebagai penadah yang ditangkap di Perumahan Cakra Hidayat Blok B3 Desa Taeng Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa mengakui bahwa ia telah melakukan transaksi bersama Fadjrin sebanyak 4 kali.

Menurut pengakuan Andi Ahmad Yani, sekitar 7 bulan lalu ia telah membeli motor pada Fadjrin berupa Motor Mio GT warna putih seharga Dua juta lima ratus ribu (2,500,000)Rp. Selanjutnya pada bulan Februari Fadjrin menjual Yamaha M3 berwarna silver dengan harga 3,200,000. Masih di bulan Februari Fadjrin menjual lagi 1 unit Yamaha M3 berwarna biru seharga 4,400,000. Pada bulan Maret Fadjrin kembali menjual 2 unit motor Mio M3 berwarna merah kepada Andi Ahmad Yani seharga 7,000,000.

Menurut Andi , Setelah transaksi terakhir, Fadjrin tetap terus menawarkan kepada saya namun saya tolak.

Anehnya, dalam narasi pemberitaan klarifikasi Kapolsek di salah satu media online menyebutkan, “Pihak kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah percaya informasi yang belum terverifikasi. Polisi memastikan seluruh penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum serta mengedepankan asas praduga tak bersalah” ,

Menurut ketua departemen Intelijen dan Investigasi dari Lembaga Investigasi Negara (LIN) Mengatakan, “Yang jadi pertanyaan, yang seharusnya tidak mudah dipercaya ini apa dan siapa.? Apakah pemberitaan yang beredar terkait pelaku curanmor sekaligus penadah melarikan diri, atau klarifikasi dari pihak kepolisian.?

Lanjut ia menyampaikan, “jelas Fadjrin kerap menjual motor hasil curian kepada Andi Ahmad Yani, Tim gabungan Resmob Polda Sulsel dan Tim Gegana menangkap Fadjrin beserta senjata Air Soft Gun yang di bawa saat melakukan pencurian motor dan transaksi jual beli” ,Tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *