Oleh: Agus Gunawan, S.H., M.H. (Ketua Umum LBH Merah Putih)
Jakarta ~ Langkah aparat penegak hukum yang mendalami dugaan jual beli Laporan Hasil Pemeriksaan di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia patut diapresiasi. Hal ini membawa pesan penting bahwa tidak ada satu pun lembaga negara yang kebal dari aturan dan penegakan hukum. Namun, makna di balik peristiwa ini jauh lebih luas daripada sekadar satu kasus perseorangan; ini adalah peringatan keras bahwa integritas sistem administrasi negara sedang berada di ujung tanduk dan harus diuji kembali.
Alasannya jelas. Ombudsman dibentuk sebagai instrumen koreksi negara untuk menangani maladministrasi, berfungsi sebagai penjaga akuntabilitas serta wadah pengaduan publik ketika kewenangan negara diduga disalahgunakan. Jika lembaga yang tugasnya mengawasi dan mengoreksi penyimpangan justru terindikasi melakukan hal yang sama, maka apa yang dipertaruhkan bukan lagi sekadar nama baik individu pejabat, melainkan kredibilitas seluruh sistem pengawasan administrasi negara.
Momen ini seharusnya menjadi titik tolak pandangan yang lebih luas: penegakan hukum tidak boleh berhenti di satu institusi saja. Prinsip konstitusional negara hukum menegaskan bahwa setiap penyelenggara negara, tanpa kecuali, wajib tunduk pada standar akuntabilitas yang sama. Di sinilah letak pentingnya perhatian publik terhadap sengketa legalitas administratif di lembaga strategis lain, termasuk pengelolaan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) di Kementerian Hukum, maupun putusan-putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menentukan sah atau tidaknya tindakan negara. Jika dugaan penyimpangan di Ombudsman layak diselidiki, maka anomali di simpul-simpul strategis negara lainnya pun wajib diperiksa secara objektif dan adil.
Sengketa Administrasi: Ujian Kepastian Hukum
Perhatian publik seyogianya tertuju pada berbagai sengketa hukum badan hukum yang muncul dalam sistem administrasi negara, salah satunya kasus sengketa perubahan status hukum organisasi SOKSI yang kini sedang diperiksa di PTUN. Berdasarkan dalil gugatan yang diajukan, keputusan administrasi negara telah mengesahkan perubahan legalitas Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI). Padahal, menurut fakta yang terungkap di persidangan, entitas yang mengajukan perubahan tersebut semula terdaftar dengan nama berbeda, yakni DEPINAS SOKSI.
Bahkan keterangan saksi notaris menyebutkan, saat pendaftaran awal, nama “SOKSI” tidak bisa dipakai karena sudah terdaftar sah atas nama pihak lain, sehingga kemudian digunakan nama DEPINAS SOKSI. Jika fakta ini benar, muncul pertanyaan hukum mendasar: bagaimana mungkin dua entitas berbeda yang tidak memiliki hubungan hukum jelas, bisa berujung pada perubahan status hukum yang mengubah identitas hukum pihak lain?
Ini bukan sekadar pertikaian soal nama organisasi, tetapi menyentuh inti dari kepastian hukum administrasi negara. Dalam negara modern, legalitas administratif menentukan siapa yang sah mewakili badan hukum, siapa berwenang bertindak atas nama organisasi, siapa berhak mengakses aset, dan siapa yang diakui oleh negara dalam hubungan hukum apa pun. Jika status hukum yang sudah jelas dapat berubah begitu saja tanpa verifikasi ketat dan bukti faktual, maka yang terancam bukan hanya satu organisasi, melainkan kepercayaan publik terhadap seluruh sistem administrasi negara. Oleh karena itu, jika ditemukan indikasi maladministrasi atau anomali dalam sistem digital negara, audit menyeluruh bukanlah pilihan, melainkan keharusan untuk menjaga integritas hukum.
Prinsip: Setara di Hadapan Hukum
Prinsip konstitusi kita tegas: semua penyelenggara negara setara di hadapan hukum. Tidak boleh ada wilayah yang steril dari pemeriksaan hanya karena lembaga itu berada di jantung pemerintahan. Justru di titik-titik strategis itulah risiko penyalahgunaan wewenang menjadi sangat berbahaya. Apabila dugaan pelanggaran di Ombudsman diperiksa, maka dugaan penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, atau anomali sistem di kementerian lain pun harus diperlakukan sama. Inilah makna sesungguhnya dari equality before the law — kesetaraan di hadapan hukum — bukan sekadar slogan, melainkan keberanian institusi untuk menegakkan akuntabilitas tanpa pandang bulu.
Di sisi lain, PTUN memegang peran krusial sebagai benteng terakhir kepastian hukum administrasi. PTUN bukan sekadar tempat menyelesaikan sengketa, melainkan penjamin agar setiap tindakan negara tetap dalam koridor hukum, rasionalitas, dan keadilan. Ketika koreksi internal gagal, masyarakat menggantungkan harapan pada putusan hakim tata usaha negara. Putusan yang objektif akan menguatkan kepercayaan publik, namun jika ada putusan yang nyata-nyata menyimpang dari fakta dan bukti di persidangan, hal itu patut menjadi perhatian dan pengawasan etik maupun hukum.
Penting ditekankan, independensi hakim adalah pilar demokrasi, namun kemandirian itu tidak boleh menjadi tameng untuk berbuat sewenang-wenang. Korupsi dan penyimpangan masa kini tidak selalu berupa uang tunai di atas meja, melainkan sering hadir dalam bentuk rekayasa hukum, manipulasi prosedur, rekayasa administrasi, hingga putusan yang secara formal sah namun substansial menyimpang dari kebenaran. Karena itu, penanganannya pun harus dilakukan dengan cara modern: menelusuri jejak digital.
Setiap akses ke sistem elektronik negara meninggalkan jejak — catatan akses, identitas pengguna, alur persetujuan, hingga riwayat perubahan data — yang dapat diperiksa secara forensik. Jika ada dugaan akses yang tidak sah, pertanyaannya bukan hanya siapa yang mengakses, tetapi untuk kepentingan siapa tindakan itu dilakukan. Negara wajib melakukan audit independen agar sistem digital tidak dimanfaatkan untuk kepentingan tersembunyi.
Peran Kejagung, KPK, dan Ancaman Pembusukan Kelembagaan
Di sinilah peran Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sangat strategis. Kedua lembaga ini tidak perlu menunggu skandal besar meledak untuk bertindak. Penegakan hukum modern bekerja lewat deteksi dini, membaca pola anomali, dan mengurai dugaan pelanggaran berulang. Jika ditemukan indikasi maladministrasi, sengketa hukum yang berulang pola, atau penyimpangan putusan, maka pemeriksaan pendahuluan adalah langkah sah demi menjaga integritas negara. Bukan kriminalisasi, bukan politisasi, melainkan upaya menjaga keutuhan sistem hukum.
Presiden Prabowo Subianto mengemban amanah mewujudkan pemerintahan yang kuat, bersih, dan efektif. Namun kekuatan itu tidak hanya diukur dari kestabilan politik, melainkan dari keberanian membersihkan pembusukan institusi. Pejabat yang membiarkan penyimpangan sistemik, mengabaikan kepastian hukum, atau membiarkan anomali terjadi, sesungguhnya sedang merusak legitimasi pemerintahan dari dalam. Inilah yang disebut political decay atau pembusukan kelembagaan — kerusakan yang tumbuh diam-diam akibat pembiaran, dan menjadi musuh terbesar negara karena meruntuhkan fondasi sebelum krisis terlihat nyata.
Pada akhirnya, kasus di Ombudsman dan sengketa hukum di PTUN menyampaikan satu pesan tegas: integritas administrasi tidak bisa ditawar. Jika Ombudsman boleh diperiksa, maka kementerian strategis pun harus diaudit. Jika tindakan administrasi bisa digugat, maka putusan yang menyimpang pun harus diawasi.
Negara hukum tidak runtuh saat undang-undang dicabut, melainkan runtuh saat hukum hanya tertulis di kertas namun hilang keberaniannya menyentuh pusat kekuasaan. Ketika hukum mulai memilih-milih siapa yang disalahkan dan siapa yang dibiarkan, saat itulah penyalahgunaan kekuasaan mendapatkan tempat aman. Dan saat rakyat mulai ragu bahwa keadilan masih ada di ruang administrasi maupun pengadilan, maka yang retak bukan sekadar satu lembaga, melainkan pondasi negara hukum itu sendiri. (red)








